Selamat Datang di "Ensiklopedia Akuntansi": Terima Kasih Atas Kunjungan, Semoga Konten yang ada di sini dapat Bermanfaat Bagi Anda

Sunday, May 8, 2016

Etika Profesi Akuntan

Setiap orang yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya kepada pihak lain harus memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif adalah Kode Etik Akuntan Indonesia. Karena akuntan, yang pemakaian gelarnya dilindungi oleh Undang-undang No 34/1954, adalah profesi yang berdiri diatas landasan kepercayaan masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kode Etik Akuntan Indonesia berisi berbagai persyaratan spesifik tentang etika profesi akuntan. Beberapa hal penting yang tercantum dalam kode etik profesi akuntan tersebut antara lain:
  1. Setiap akuntan harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi aturan dan etika profesi serta hukum negara dimana ia melaksanakan pekerjaannya.
  2. Setiap akuntan harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.( Dengan mempertahankan integitas ia akan bertindak jujur, tegas, tan tanpa pretensi), (dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingaan pribadinya).
  3. setiap akuntan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
  4. setiap akuntan harus meningkatkan kecakapan profesionalnyaagar mampu memberikan manfaat optimal dalam melaksanakan tugasnya.
  5. setiap akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya.
  6. setiap akuntan harus bisa mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya.
  7. dan lain-lain.


Referensi


Rudianto. 2012. Pengantar Akuntansi- Konsep dan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan –Adaptasi IFRS. Jakarta. Erlangga (ISBN: 978-602-241-106-2)

0 comments:

Post a Comment