Piutang
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Piutang Usaha
Piutang
usaha yaitu piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang dihasilkan
perusahaan. Dalam kegiatan normal perusahaaan, piutang usaha biasanya akan
dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun, sehingga piutang usaha
dikelompokkan kedalam kelompok aset lancar.
Sebagai contoh, PT. Komputer Kita, yaitu
distributor komputer yang berlokasu di Jakarta, menjual produknya senilai
Rp.175.000.000 kepada Toko Duta Niaga, Bandung. Pihak pembeli baru membayar
sebesar Rp.50.000.000 pada saat terjadinya transaski tersebut dan sisanya akan
dilunasi pada bulan berikutnya. Atas transaksi ini jurnal yang perlu dibuat
adalah sebagai berikut.
1.
Piutang
Bukan Usaha
Pitang
bukan Usaha, yaitu piutang yang timbul bukan sebagai akibat dari penjualan
barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Termasuk dalam kelompok ini
adalah:
a.
Persekot dalam kontrak pembelian
b.
Klaim terhadap perusahaan angkutan atasa
barang yang rusak atau hilang
c.
Klaim terhadap perusahaan asuransi atasa
kerugia yang dipertanggungjawabkan
d.
Klaim terhadap karyawan perusahaan
e.
Klaim terhadap restitusi pajak
f.
Piutang dividen
g. Dan
lain-lain
Dari
contoh PT. Komputer Kita sebelumnya, perusahaan tersebut selama bulan April
2012 memberikan pinaman kepada beberapa karyawan sebesar Rp. 12.000.000 dan
membayar sebesar Rp. 15.000.000 kepada PT. Transportindom, sebuah perusahaan
angkutan barang, yaitu uang pesanan jasa angkutan barang ke Bali untuk bulan
Juli 2012. Untuk transaksi ini jurnal yang perlu dibbuat adalah sebagai
berikut:
Referensi
Rudianto. 2012. Pengantar Akuntansi- Konsep dan Teknik Penyusunan
Laporan Keuangan –Adaptasi IFRS. Jakarta. Erlangga (ISBN: 978-602-241-106-2)